You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Sosialisasikan Pendaftaran Jakpreneur
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Sosialisasikan Pendaftaran Jakpreneur

Pemerintah Kota Jakarta Utara mulai mensosialisasikan pendaftaran anggota Jakpreuner untuk seluruh suku dinas pengampu. Sosialisasi ini ini sebagai salah satu realisasi pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah (KSD)  Pemprov DKI Jakarta dalam prgram  pembinaan dan pengembangan kewirausahaan terpadu.

Proses pendaftaran Jakpreneur dibuka mulai Juni ini.

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin, mengajak jajaran suku dinas pengampu untuk menyampaikan informasi tentang pendaftaran Jakpreneur kepada pengurus RT/RW agar nantinya disebarluaskan kepada warganya, terutama yang memiliki usaha.

Hasil sosialisasi ini, lanjut Ardan, paling lambat diserahkan kepada Bagian Perekonomian Wali Kota Jakarta Utara pada 17 Juni mendatang.

15 UMKM Ramaikan Bazar Ramadan Terowongan Kendal

"Proses pendaftaran Jakpreneur dibuka mulai Juni ini. Bagi masyarakat yang ingin berwirausaha ataupun mengembangkan usahanya, bisa mengakses secara online melalui https://jakpreneur.jakarta.go.id atau datang langsung ke kantor kecamatan," tutur Ardan, Selasa (7/6).

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara, Yati Sudiharti mengunglkapkan, untuk tahun ini pihaknya menargetkan merekrut  4.759 anggota Jakpreneur yang terdiri dari pencari kerja, pelaku usaha pemula dan wirausaha yang ingin naik kelas.

"Persyaratannya mudah, cuma ke website dan isi data-data sesuai yang diminta yaitu KTP, Kartu Keluarga, Email dan nomor HP. Apabila calon peserta masih terkendala bisa mendatangi pendamping di kecamatan yang siap untuk membantu," pungkasnya.

Disebutkan Yati, masyarakat yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta tetap bisa ikut bergabung menjadi Jakpreneur dan mengikuti pelatihan secara kolaboratif, dengan syarat sudah berdomisili di Jakarta minimal dua tahun serta melampirkan surat keterangan dari lurah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3651 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1052 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye892 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye879 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye838 personNurito